SALATIGA, Lingkarjateng.id – Polres Salatiga berhasil meringkus pencuri sound system masjid yang beraksi di sejumlah tempat ibadah di wilayah Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengatakan bahwa penyelidikan dan identifikasi pelaku itu dilakukan dari hasil rekaman kamera pengawas masjid. Pelaku pencurian sound system diketahui berinisial F, warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
“Dari hasil penyisiran di tempat kos-kosan di wilayah Cebongan Argomulyo, Unit Resmob mendapati sepeda motor yang mirip digunakan oleh pelaku,” ujar AKP Arifin pada Jumat, 3 Februari 2023.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah seperti amplifier, stand mic, mic, tatakan Al-Quran, sajadah dan beberapa lembar sarung.
“Dari pengakuan sementara telah melakukan pencurian di lima masjid di Kota Salatiga yaitu Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo, bebernya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan terdiri dari 6 unit ampli, 7 unit stand mic, 37 unit mic, 4 tatakan Al Quran, 2 gulung karpet masjid, 17 lembar Sarung, 18 sajadah.
Saat ini kasus pencurian perlengkapan masjid sedang diperiksa dan dikembangkan. Pasalnya, ada kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun lokasi pencurian lain.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa pelaku pencurian perlengkapan dan peralatan masjid telah diamankan.
“Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku, saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka dikenakan Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)