KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kendal mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau melalui sepeda santai, Minggu 27 Agustus 2023.
Sepeda santai dengan rute dari lapangan Desa Karangayu Cepiring menuju Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal diikuti sekitar 700 peserta yang terdiri dari buruh pabrik rokok, petani tembakau serta masyarakat umum di Kabupaten Kendal.
Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid, sosialisasi tentang cukai tembakau itu sengaja dikemas bersama kegiatan sepeda santai dan senam bersama. Dari rangkaian kegiatan tersebut diselingi sosialisasi gempur rokok ilegal dengan narasumber Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq; Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara; serta Kabag Perekonomian Kendal, M Hanifudin.
“Kegiatan ini utamanya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal. Pembiyaannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan ini dilaksanakan juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78,” terangnya.
Ircham berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat lebih peduli dan mau bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal.
“Tentunya karena ini sosialisasi gempur rokok ilegal, masyarakat diharapkan masyarakat bisa membantu pemerintah daerah untuk bersama-sama menanggulangi atau mencegah peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Tak hanya sosialisasi gempur rokok ilegal, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mempromosikan sport tourism sekaligus destinasi wisata di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara dalam sosialisasinya menjelaskan terkait ciri-ciri rokok illegal yang masih berkemungkinan beredar di pasaran.
“Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalitas,” bebernya.
Alfida juga menyebutkan bahwa terdapat sanksi atas pelanggaran pada bidang bea cukai yakni sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
“Untuk sanksi administrasi itu dikenakan terhadap setiap orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki izin berupa denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta. Sementara sanksi pidana dikenakan terhadap orang yang memproduksi rokok tanpa memiliki izin dengan maksud untuk menghindari biaya cukai, sanksi pidana ini juga dikenakan kepada orang yang menawarkan, menjual atau menyediakan rokok ilegal untuk dijual, dan orang yang menimbun rokok ilegal,” terangnya.
Di sisi lain, salah satu peserta kegiatan, Iqbal mengaku bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut memberikan manfaat untuk menambah pengetahuannya terkait rokok ilegal.
“Saya ikut kegiatan ini karena hobi bersepeda. Tapi dari kegiatan ini tadi saya jadi banyak tau tentang bahaya rokok ilegal, terus sanksi-sanksinya juga,” katanya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)