KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengadakan kegiatan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2025. Lomba tersebut pun saat ini sudah memasuki tahap penilaian pemaparan.
“Ada sembilan desa dan sembilan kelurahan yang mengikuti kegiatan Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Kudus tahun 2025,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana.
Ia menjelaskan, ada tiga tahapan penilaian Lomba Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kudus. Diantaranya penilaian administrasi, penilaian paparan, dan penilaian klarifikasi lapangan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan penilaian paparan mulai tanggal 14-22 April 2025. Kemudian dilanjutkan penilaian klarifikasi lapangan 30 April sampai 7 Mei 2025,” ucapnya.
Famny menerangkan, penilaian administrasi sbelumnya telah dilakukan untuk memahami desa dan kelurahan yang diunggulkan di setiap kecamatan. Penilaian ini dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen data dukung pada drive yang telah disediakan Pemkab Kudus.
Kemudian, penilaian pemaparan dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran dan informasi secara langsung dari peserta lomba dan mengklarifikasi secara lebih detail kepada Tim Penilai Tingkat Kabupaten. Di antaranya berbagai hal mengenai kondisi desa dan kelurahan, potensi, keunggulan, inovasi, dan lain-lain
“Penilaian pemaparan dilakukan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kudus. Pemaparan disampaikan oleh kepala desa atau lurah didampingi Ketua Tim PKK setempat, sekertaris desa atau kelurahan dan BPD atau LPMK,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, waktu pemaparan peserta lomba maksimal 60 menit terdiri dari 20 menit pemaparan beserta video dan 40 menit tanya jawab.
Materi paparan yang disampaikan terdiri dari gambaran umum wilayah, inovasi penyelenggaraan pemerintahan, inovasi di bidang kewilayahan dan inovasi di bidang kemasyarakatan.
Setelah dilakukan penilaian administrasi dan paparan, akan dipilih nominasi terbaik terdiri dari 6 desa dan 3 kelurahan. Nominasi terbaik nantinya akan mengikuti tahapan penilaian klarifikasi lapangan.
“Tahapan klarifikasi lapangan digunakan untuk menilai kesesuaian data dan informasi berdasarkan dokumen hasil penilaian administrasi, hasil pemaparan dengan kondisi riil yang ada di lapangan terkait berbagai hal mencakup potensi, keunggulan, inovasi dan permasalahan yang ada serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah di tiap desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tema Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2025 ini yaitu ‘Swasembada Pangan Desa & Kelurahan Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas’. Para peserta yang mengikuti lomba tingkat kabupaten ini sebelumnya sudah diseleksi di tingkat kecamatan.
“Jika menjadi juara, selanjutnya akan mengikuti lomba di tingkat provinsi hingga nasional,” imbuhnya.
Ia menyebut, untuk kategori Lomba Desa, juara 1 mendapat hadiah Rp 500 juta, juara 2 mendapat Rp 200 juta dan Juara 3 mendapat Rp 150 juta. Kemudian untuk Juara harapan 1 mendapatkan hadiah sebesar Rp 100 juta, juara harapan 2 mendapat Rp 75 juta, dan harapan 3 mendapat Rp 50 juta.
“Sementara untuk kategori Lomba Kelurahan, hadiah untuk Juara 1 mendapatkan hadiah berupa barang senilai Rp 22,5 juta,” tambahnya.
Desa yang mengikuti kegiatan lomba tingkat Kabupaten yakni Desa Sidorekso, Desa Honggosoco, Desa Megawon, Desa Gondangmanis, Desa Ngemplak, Desa Gribig, Desa Golan Tepus, Desa Soco dan Desa Rendeng.
Sementara, Kelurahan yang mengikuti kegiatan lomba tingkat Kabupaten yakni Kelurahan Mlatinorowito, Kelurahan Wergu Kulon, Kelurahan Mlati Kidul, Kelurahan Purwosari, Kelurahan Sunggingan, Kelurahan Kajeksan, Kelurahan Kerjasan, Kelurahan Panjunan dan Kelurahan Wergu Wetan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)