BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora membuka kesempatan kerja bagi para professional untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Operasional di PT Blora Patra Energi (Perseroda). Waktu pendaftaran dibuka mulai 7–13 September 2022.
PT Blora Patra Energi (Perseroda) adalah perusahaan milik daerah yang membidangi pengusahaan dan pengelolaan minyak gas dan bumi (Migas).
Pengumuman pengadaan calon direktur operasional itu disampaikan panitia seleksi melalui surat pengumuman Nomor.03/Pansel/PT.BPE/IX/2022 yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Operasional PT Blora Patra Energi (Perseroda), Hariyanto. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dasar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Angota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
- Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.
2. Formasi
Direktur Operasional
3. Persyaratan
- Berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Indonesia (diutamakan berdomisili dan ber KTP Kabupaten Blora) ;
- Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah);
- Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Blora Patra Energi (Perseroda);
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman yang memadai dalam pengusahaan dan pengelolaan bidang usaha migas, pertambangan umum dan energi;
- Berijazah minimal S-1 (Strata Satu);
- Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun memimpin (minimal setingkat manager) pada perusahaan berbadan hukum, dimana 2 (dua) tahun diantanya dalam bidang usaha migas dan/atau pertambangan umum dan/atau energi yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
- Berusia paling minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal 14 September 2022;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda).
4. Tata Cara Pendaftaran
- Mengirimkan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Operasional PT. Blora Patra Energi (Perseroda) melalui email ke alamat : perekon_blora@yahoo.com dengan dilampiri berkas-berkas yang disyaratkan dalam 1 (satu) file pdf. Adapun berkas yang harus dikirim adalah :
- Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan identitas dan nomor HP yang dapat dihubungi;
- Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
- Copy Ijazah dan transkrip nilai ;
- Copy Kartu Tanda Penduduk ;
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah);
- Surat Referensi dari perusahaan sebelumnya;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.
- Bersedia menunjukkan Ijazah dan Transkrip nilai apabila diminta.
- Melampirkan materi makalah tentang rencana pengembangan bisnis PT. BPE (perseroda) berdasar kondisi existing sekarang ini dan mengisi form BQ dan SA. (Company Profile PT. BPE (Perseroda) dan form BQ dan SA dapat diunduh di bit.ly/3BfDwnp).
- Waktu pendaftaran : tanggal 7 September sd 13 September 2022*
- Apabila pendaftar belum memenuhi kuota (3 Orang), akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan memenuhi jumlah tersebut.
5. Tata Cara Seleksi
Seleksi menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi
- Interview awal
- Test psikologi dan Leaderless Group Discussion (LGD)
- Paparan dan Wawancara
- Wawancara akhir dengan pemegang saham
6. Ketentuan Lain – Lain
- Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun
- Keputusan PanitiaSeleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan test ditanggung oleh pelamar
- Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Blora, 7 September 2022, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Operasional PT. Blora Patra Energi (Perseroda)
HARIYANTO, S.IP., M.Si
Untuk Lebih Jelas bisa cek surat edaran berikut ini :
anda juga bisa mendownload file pengumuman pdf melalui link dibawah ini :