DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Demak memusnahkan sebanyak 17.680 keping E-KTP invalid atau rusak pada Selasa, 28 Februari 2023. Pemusnahan ini untuk meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan blangko E-KTP yang rusak dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan E-KTP invalid dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Demak, Yuni Widiarti, dibantu beberapa staf dan dilakukan di tempat khusus pemusnahan blangko invalid Dukcapil Kabupaten Demak.
Yuni menuturkan bahwa pemusnahan E-KTP invalid ini terdiri dari E-KTP yang elemennya sudah tidak terbaca baik secara kasat mata maupun digital.
“ E-KTP yang kami bakar merupakan E-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid tidak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca. Baik secara kasat mata maupun secara digital atau E-KTP yang terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Identitas Kependudukan Dukcapil Kabupaten Demak, Ervian Ikhe Widowati, menuturkan bahwa pemusanahan E-KTP invalid ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Ikhe menambahkan, kegiatan seperti ini dilakukan rutin setiap dua bulan sekali. KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah E-KTP invalid yang dikumpulkan pada bulan Januari sampai Februai 2023.
Pihaknya menyampaikan, jumlah E-KTP yang invalid hampir 8000-an setiap bulannya.
“Jumlahnya tidak tentu, rata-rata 8000-an tergantung banyak warga yg mengurus dokumen, biasanya untuk E-KTP yang melakukan perubahan data atau pengajuan KTP rusak/hilang atau bahkan gagal encode basis datanya tidak bisa terdeteksi oleh system administrasi kependukuan,” terangnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)