KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus beserta jajarannya rutin melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Kudus dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.
Saat patroli, Polres Kudus melalui Polsek Mejobo berhasil mengamankan 120 botol minuman keras (miras) berbagai merek, pada Kamis (14/4).
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo, AKP Cipto menjelaskan barang haram tersebut semula diangkut seseorang berinisial PR (23) yang merupakan warga dari Kabupaten Pati. Barang haram tersebut diduga akan dikirimkan ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
4.003 Botol Miras Dimusnahkan di Alun-Alun Kudus
Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian mengetahui jika minuman keras tersebut akan dikirim sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek beserta jajarannya pun langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Benar saja, kami mendapati pelaku sedang mengangkut 120 botol miras dari berbagai merek,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR (23) langsung diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran miras. Jika ada laporan, akan langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)