DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang III Tahun 2022, tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Kamis, 29 September 2022.
“Berdasarkan surat Bupati Demak Nomor 172.11/1034 tanggal 29 September 2022 perihal penugasan wakil Bupati untuk mewakili Rapat Paripurna DPRD,” ungkap Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet.
Ketua DPRD Demak menyampaikan bahwa, Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan oleh Bupati Demak pada Rapat Paripurna ke-27 pada tanggal 19 September 2022.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2023
“Raperda tersebut telah dibahas dalam rapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak, dan dalam rapat ini akan disampaikan pandangan umum masing-masing fraksi yang perlu mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Bupati Demak,” ujar Ketua DPRD Demak.
Dalam Rapat Paripurna ini, terdapat tujuh fraksi yang membacakan pandangan umumnya terkait dengan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023.
“Dari Fraksi PDI Perjuangan, isi dari pandangan umum tersebut salah satunya adalah terkait kemiskinan dan pengangguran yang ada di Kabupaten Demak. Selanjutnya, tentang pemanfaatan teknologi informasi sebagai peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan, pelaksanaan anggaran dilakukan lebih awal. Kemudian mendorong agar dibuat Perbup atau sejenisnya yang menjadikan dasar pedoman yang terkait dengan kredit usaha rakyat dengan kredit lunak. Kemudian meminta Pemkab Demak untuk segera menerbitkan Perbup agar Perda dapat dilaksanakan,” jelas Ketua DPRD Demak.
Sementara, dari Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umumnya, tentang langkah Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti konflik dalam pelaksanaan Pilkades. Selanjutnya tentang sistem dan pola dalam memproyeksikan anggaran belanja agar terukur dan sistematis. Kemudian tentang program prioritas RAPBD 2023 yang dapat mengimplementasikan visi misi daerah di tahun ke-2 RPJMD.
Disusul dengan Fraksi PKB, berharap Pemerintah Kabupaten Demak perlu melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk kepada stakeholder dan masyarakat. Kemudian, berharap Bupati Demak segera melakukan tindakan nyata untuk melaksanakan Perda Pesantren.
Sedangkan Fraksi Gerindra menyampaikan, ada 16 Perda yang belum ditindaklanjuti oleh Perbup. Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga meminta Pemda untuk memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur dan lebih masif dalam menangani masalah sampah.
Setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, Ketua DPRD Demak berharap kepada Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)