• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Selasa, Mei 30, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Manfaatkan Medsos, OPD Pemkot Salatiga Diwajibkan Respons Cepat Aduan Warga

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Gerindra Paparkan Kriteria Calon Bupati Kudus yang Diusung pada Pilkada 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Netralitas ASN Kendal Diperkuat Hadapi Pemilu 2024

    Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Manfaatkan Medsos, OPD Pemkot Salatiga Diwajibkan Respons Cepat Aduan Warga

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Asal Usul Tanah Sengketa di Jepara, Petinggi Tubanan: Tak Ada Dokumen Perintah Pencoretan Leter C

September 30, 2022
in News, Jepara Hari Ini
Gaduh Sengketa Lahan di Jepara, Petinggi Tubanan Sampaikan Riwayat Tanah

BERI KETERANGAN: Petinggi Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Untung Pramono. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

392
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

JEPARA, Lingkarjateng.id – Pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang yakin bahwa sertifikat Hak Pakai lahan hibah dari PT CJP tidak bermasalah, semakin dikuatkan oleh pernyataan Petinggi Desa Tubanan yang mengatakan bahwa dalam masalah sengketa lahan tidak ada unsur pemalsuan dokumen, melainkan hanya masalah administrasi. Ia mendasarkan pada zaman dulu tidak ada sistem pengadministrasian seperti sekarang. 

“Desa itu sebetulnya secara cerita tahu tanah itu sudah dilepaskan dan dikuasai oleh PT CJP, kenapa kok bisa dinyatakan secara cerita? Karena dokumennya itu sama sekali tidak ada di desa, makanya kenapa C tidak bisa dicoret? Sebab kalau belum ada final ‘kan desa tidak berani nyoret,” kata Petinggi Desa Tubanan, Untung Pramono pada Kamis, 29 September 2022. 

Ia melanjutkan, hal tersebut berbeda dengan Leter C yang lain yang sudah dicoret karena BPN sudah membuat listing pemberitahuan bahwa Leter C tersebut telah berpindah kepada Leter C yang lain melalui surat pemberitahuan. Sampai ada surat BPN bahwa itu sudah final, maka pihak desa baru berani mencoretnya. 

Bantah Tudingan Sertifikat Palsu, Sekda Jepara: Dokumen itu Resmi

“Sebetulnya dari ke tujuh bidang ini (yang dipakai untuk permohonan Hak Pakai 14, Red.) andaikan BPN mengeluarkan list untuk permintaan agar dicoret atau dimatikan C-nya itu sudah selesai,” lanjutnya. 

Untung mengaku, pihaknya terkadang disalahkan soal administrasi tanah, karena tanah bidang yang dimaksud (7 bidang) sudah dikuasai PT CJP, akan tetapi harus didukung oleh dokumen. Sementara dokumen perintah untuk mencoret C dari BPN belum muncul, sehingga pihaknya tidak tahu.

“Jadi kami menunggu surat bahwa ini sudah final menjadi Hak Pakai Nomor 14, maka C tersebut (Leter C ketujuh bidang yang menjadi dasar pengajuan Hak Pakai 14) dicoret. Yang lain sudah ada surat itu, namun yang ini (Leter C ketujuh bidang yang menjadi dasar pengajuan Hak Pakai 14) belum ada,” ungkapnya. 

Dari pengalamannya selaku petinggi desa saat di persidangan pada kasus lain, ia pernah menanyakan kepada Majelis Hakim terkait surat-menyurat harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

“Hal ini dikarenakan pengajuan sertifikat, benar kita tahu perusahaan itu sudah minta kutipan C juga atas Leter C tersebut untuk mendukung pengajuan Hak Pakai. Akan tetapi, laporan ke kami bahwa Hak Pakai sudah clear yang dibuktikan dengan dokumen itu belum ada, seperti produk akhirnya dan juga surat perintah dari BPN untuk mencoret C tersebut. Jadi kami itu tidak dipersalahkan, ya kalau benar kalau salah?” terangnya.

Tambahnya, meskipun yang berbicara adalah pejabat, akan tetapi pihaknya tak punya rekam jejak.

“Nanti yang kita sampaikan sebagai rekam jejak itu apa? Dan termasuk C itu ‘kan bukan informasi yang dikecualikan di KIP, jadi kita kan harus membuka juga karena ada dokumen pendukung untuk mendapatkan informasi itu,” runtutnya.

Ia mengungkapkan asal muasal ketujuh bidang Leter C yang dijadikan Hak Pakai Nomor 14, bahwa pada tahun 1986, tanah tersebut dijual oleh pemilik atas nama SHM: Sri Wulan kepada sembilan orang yang disaksikan oleh Petinggi yang saat itu menjabat yaitu Kuata, disaksikan almarhum Kaswi yang menjabat carik. Kala itu dilakukan dengan surat jual beli desa yang dipegang masing-masing pihak.

“Dari sembilan tadi, dua di antaranya yang tidak dijual ke PT CJP. Salah satunya sudah disertifikatkan atas nama nama Marinah, Haji Sumartono, dan satunya lagi masih Leter C. Sedangkan tujuh bidang lainnya dilepaskan pemilik lahan masing-masing ke PT CJP tahun 2011, yang salah satu dari ketujuh bidang tadi sudah disertifikatkan Hak Milik. Untuk nama-namanya sudah tercatat di buku besar desa,” sambungnya.

Sehingga yang dilepaskan pemilik lahan ke PT CJP adalah enam Leter C dan satu buah sertifikat Hak Milik (SHM).

Terkait yang ditanyakan AHS mengenai pencoretan Leter C dan SHM yang sudah dimohon Hak Pakai oleh PT CJP pada tahun 2017, sampai saat ini masih menunggu laporan dari pihak terkait, yakni BPN dan PT CJP sebagai pemohon dan penerbit sertifikat Hak Pakai tersebut. 

“Kami tidak bisa mencoretnya karena harus ada dasar dari BPN dan juga PT CJP. Selama kami belum menerima laporan dari keduanya, kami tidak diperbolehkan karena itu sebagai dasar riwayat asal-usul tanah dan itu pun harus ada surat resmi dari keduanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Tags: Pemkab JeparaSekda JeparaSengketa tanah
Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Post Terkait

Sekda Jepara Ajak Siswa Jaga Semangat Persatuan dalam Kebhinekaan

Sekda Jepara Ajak Siswa Jaga Semangat Persatuan dalam Kebhinekaan

Mei 30, 2023
Pemkab Jepara Manfaatkan Suplemen Alga dan Olahan Ikan Laut Cegah Stunting

Pemkab Jepara Manfaatkan Suplemen Alga dan Olahan Ikan Laut Cegah Stunting

Mei 30, 2023
Ketua DPRD Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Segera Selesaikan Catatan BPK

Ketua DPRD Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Segera Selesaikan Catatan BPK

Mei 29, 2023
DISKUSI: Diskusi terkait sengketa lahan SDN Dukuhseti 02 bersama Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. (berpeci hitam), dan pihak-pihak terkait. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Saling Klaim, Penyelesaian Sengketa Lahan SDN Dukuhseti 02 Pati Masih Buntu

Mei 26, 2023
Load More

Post Terbaru

2 Perusahaan Jasa Transportasi Siap Investasi di KITB Batang

2 Perusahaan Jasa Transportasi Siap Investasi di KITB Batang

Mei 30, 2023
DIRAWAT: Pelaku pencurian pompa air dirawat di RS KSH Tayu, Pati usai diamuk massa. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

Kepergok Curi Pompa Air, Warga Trangkil Pati Diamuk Massa hingga Babak Belur

Mei 30, 2023
Bupati Demak : Eisti’anah. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Siap Fasilitasi Jemaah Haji 2024 Jalankan Tradisi Keliling Alun-Alun

Mei 30, 2023
AKSI MASSA: Warga Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang menggeruduk balai desa setempat, Senin (29/5). (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Oknum Perades di Rembang Diduga Tersandung Kasus Asusila dengan Suami Orang

Mei 30, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Wilayah Penanganan, Ini Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta
  • BLK Demak Bekali Warga Pamongan Keterampilan Teknik Sepeda Motor
  • Anies-Ganjar Saling Sindir Jelang Pemilu 2024, Pakar Prediksi Bakal Terjadi Perang Urat Saraf
  • Tunggu Putusan MK, KPU Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
  • Kemenag Catat 84 Calon Jamaah Haji Asal Indonesia Sakit
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version