PATI, Lingkarjateng.id – Permasalahan penggunaan lahan kawasan hutan milik Perhutani di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati yang dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akhirnya ditanggapi oleh Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati.
Kepala Perum Perhutani KPH Pati, Eko Teguh Prasetyo, ketika ditemui membenarkan adanya sampah yang masuk kawasan hutan milik Perhutani dan pengelolaan kepemilikan lahan dilakukan oleh oknum pegawai (mandor) Perhutani berinisial K, yang juga merupakan warga Desa Larangan.
“Memang setelah kita cek di sana, sebenarnya limbah tidak dikelola,” kata Eko saat ditemui di kantornya, pada Selasa, 16 Mei 2023.
Ironis! Lahan Perhutani Tambakromo Pati Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Atas kejadian ini, secara langsung Eko telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk mensterilkan kawasan hutan dari sampah secara bertahap.
“Memang saya sudah sampaikan kepada segenap jajaran bahwa tidak ada lagi limbah sampah. Apalagi yang berbahaya dan beracun itu dibuang ke hutan, karena prosedur kita seperti itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya sampah dibuang di lahan milik K yang mempunyai izin sebagai TPA sampah. Tetapi karena sudah overload, sampah meluber sampai lahan Perhutani.
“Sebenarnya selama ini sampah dibuang di lahan milik mereka. Tetapi memang lahan yang dijadikan pembuangan, berbatasan dengan kawasan hutan. Jadi kebetulan lahan yang dipakai telah penuh, maka mengakibatkan sampah masuk kawasan hutan,” terangnya.
Dia mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk kemudian mengecek lagi ke lapangan. Dirinya menjamin sampah dan limbah berbahaya tidak akan dibuang lagi ke kawasan hutan.
“Sampah limbah yang masuk kawasan hutan setelah dipindah ke TPA dengan bertahap, maka kita pastikan bahwa tidak ada lagi limbah berbahaya yang masuk kawasan hutan,” tutupnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)