PATI, Lingkarjateng.id – Kasus penyegelan SD Negeri Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Bahkan, melebar ke pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik tanah, Muhammad Saiful Rizal.
Kepala SD Negeri Dukuhseti 02, Endah Krismiati mengungkapkan bahwa tidak menerima pencatutan namanya dalam pernyataan kuasa hukum pemilik tanah yang menyatakan kepsek dan Kepala Desa yang memerintahkan untuk melakukan penyegelan tersebut.
“Saya bakal menuntut kuasa hukum pemilik tanah untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Jika tidak, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Endah saat menemui wali siswa di depan sekolah.
Lebih lanjut, pernyataan kuasa hukum pemilik tanah yang mengatakan dirinya bersama kades yang memerintahkan penyegelan tersebut, sangat tidak berdasar. Pasalnya, ia mengaku tidak mengenal kuasa hukum dan tindakan penyegelan itu tak mungkin ia lakukan.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan dan akan menuntut kuasa hukum pemilik tanah yang menyegel sekolah tersebut untuk menarik pernyataannya.
Selain itu, ia juga menuntut kuasa hukum untuk meminta maaf secara terbuka kepada dirinya. Apabila tidak dilakukan, kasus ini akan dilaporkan ke polisi lantaran sudah mencemarkan nama baiknya.
“Sangat keberatan dengan pernyataan kuasa hukum pemilik tanah tersebut. Pasalnya, ini sudah mencemarkan nama baik saya. Seakan-akan saya yang memerintahkan dia menyegel sekolah. Untuk itu, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Akibat penyegelan itu, lanjut Endah, ratusan siswa terlantar dan tidak dapat mengikuti proses pembelajaran secara normal.
“Total ada 181 siswa. Ini merupakan jumlah terbesar siswa yang ada di Kecamatan Dukuhseti,” terangnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu sampai kapan sistem belajar seperti ini akan diberlakukan. Endah hanya berharap, permasalahan penyegelan sekolah bisa cepat selesai.
Sebelumnya, ratusan siswa SD N Dukuhseti 02 terpaksa mengikuti proses pembelajaran di rumah warga akibat sekolah mereka disegel oleh warga yang mengaku pemilik tanah tersebut. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)