JEPARA, Lingkarjateng.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara kembali berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras). Hasil sitaan berupa minuman keras jenis ciu oplosan dan arak bali dari dua tempat di wilayah hukum Kabupaten Jepara pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jepara Abdul Khalim mengatakan, miras tersebut disita dari dua tempat yang berbeda yakni di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri dan Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo di wilayah Kabupaten Jepara.
“Razia miras tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan peredaran miras di warung angkringan yang berada di Desa Wedelan,” ujar Abdul Khalim pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Abdul Khalim menyebutkan, setidaknya ada 28 botol arak bali dan 26 ciu oplosan yang disita dari warung angkringan milik tersangka berinisial SM (63) yang juga merupakan Ketua RT di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri.
Sedangkan 7 botol ginseng oplosan disita dari rumah tersangka JS di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo.
“Razia tersebut dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua tempat tersebut sering dijadikan tempat minum dan meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka SM, ia mengaku sudah berjualan miras tersebut selama 3 bulan karena faktor ekonomi dan mendapatkan barang tersebut dari sales di Jepara.
Sementara itu Kasi Lidik di Kantor Satpol PP Jepara M. Abdul Muid mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada penjual untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilimpahkan, tersangka dari penjual miras tersebut akan langsung di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan.
“Larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara pada saat itu adalah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana perubahan Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tandasnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)