JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara, Muhammadun, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa PSU pada Pilkada Serentak di wilayah Jawa Tengah hanya terjadi di tiga wilayah, yaitu Pemalang, Kota Semarang, dan Kabupaten Karanganyar.
“Kalau pada Pemilu kemarin, total ada 14 PSU di wilayah Jawa Tengah. Jepara termasuk, ada 1 TPS yang harus PSU,” kata Madun, sapaan akrabnya.
Menurutnya, tidak adanya PSU Pilkada di Jepara tak lepas dari kerja keras para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS masing-masing.
Madun menegaskan bahwa para petugas KPPS sebelumnya sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Petugas KPPS mayoritas sudah paham teknisnya. Hampir 80 persen petugas KPPS Pilkada merupakan petugas KPPS di Pemilu sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Madun menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jepara saat ini tengah mempersiapkan rekapitulasi pemungutan suara tingkat kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024 besok.
Sebelumnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai dalam tempo waktu dua hari, yaitu pada Sabtu-Minggu kemarin.
“Untuk yang Kecamatan Karimunjawa, sudah terlebih dahulu dan selesai pada hari Jumat,” katanya.
Setelah dilakukannya rapat pleno terbuka, kata Madun, hasil dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah akan dibawa ke tingkat provinsi pada 9 Desember 2024 mendatang. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Jepara berhenti di tingkat kabupaten dan kepala daerah terpilih akan diumumkan pada 16 Desember 2024.
Adapun terkait sengketa Pilkada, Madun menyebut bahwa KPU Jepara akan memfasilitasi pihak yang ingin mengajukan permohonan. Nantinya, permohonan tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memfasilitasi jika ada pengajuan sengketa di Pilkada ini,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)