JEPARA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan pegawai bank BUMN inisial CSR (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) tahun 2023.
Penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oada salah satu bank BUMN di Jepara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-621/M.3.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024.
Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany, mengatakan bahwa pada bulan Juli tahun 2024 lalu pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan oleh oknum pegawai bank BUMN di wilayah setempat.
“Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan kredit usaha, dengan melakukan rekayasa atas proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka inisial CSR. Dugaan tersebut terpenuhi, karena tersangka terindikasi dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan kredit usaha, dan memprakarsai pinjaman dengan melibatkan pihak ketiga (calo), serta mendapatkan keuntungan pribadi dari proses tersebut,” katanya pada Jumat, 28 November 2024.
Tujuan dari rekayasa tersebut, lanjut Dhini, adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi bank, nasabah, dan pihak lain, serta untuk mendapatkan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi. Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah.
“Tindak pidana ini terjadi di lingkungan bank plat merah dan/atau menggunakan sarana milik bank plat merah, serta tersangka dalam melakukan manipulasi tersebut menggunakan jabatan yang bersangkutan sebagai mantri bank plat merah,” ungkapnya.
Dhini menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 Mei 2024, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 788.425.237.
Oleh karena itu, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)