JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat pleno hasil penghitungan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) tingkat kabupaten di Eat and Meet Resto, Bandengan, Jepara, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj.) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Anwar Sadat, mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Jepara beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada di Jepara berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Pasalnya, sampai dengan selesainya rekapitulasi di tingkat kecamatan, tidak ada gesekan maupun gejolak.
“Kami ucapkan terima kasih atas sinergitas yang luar biasa antara penyelenggara, aparat keamanan, paslon, partai pengusung, serta kedewasaan masyarakat Jepara dalam berpolitik,” kata Anwar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih paslon Pilgub Jateng maupun Pilbup Jepara.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, menyampaikan bahwa proses tahapan Pilkada Serentak tahun ini berjalan dengan baik. Pasalnya, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mayoritas merupakan petugas KPPS pada Pemilu bulan Februari lalu.
Selain itu, tidak ada permasalahan serius yang dihadapi oleh petugas, baik itu ketika input data ke SiRekap maupun hingga rapat pleno tingkat kabupaten.
Adapun hasil rekapitulasi akhir tingkat kabupaten untuk Pilgub Jateng, paslon nomor urut 01 Andika-Hendi mendapatkan 140.815 suara dengan persentase sekitar 25,55 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 Ahmad Lutfi-Taj Yasin memperoleh 410.421 suara dengan persentase 74,45 persen.
Sedangkan untuk Pilbup Jepara, paslon nomor urut 01 KH. Nuruddin Amin-Mohammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal) memperoleh 107.756 suara dengan persentase 19,07 persen dan pasangan nomor urut 02 Witiarso Utomo-Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) memperoleh 457.209 suara dengan persentase 80,93 persen.
“Untuk Pilbup sudah selesai prosesnya di kabupaten, sedangkan untuk Pilgub akan diserahkan ke provinsi nantinya,” ucap Risandy.
Risandy mengatakan bahwa setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan sengketa Pilkada atau tidak.
“Jika tidak, nanti penetapan calon terpilih akan segera dilakukan setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK),” ucapnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)