KUDUS, Lingkarjateng.id – Tim petugas Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap bangunan rumah yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal. Sebanyak 191.400 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan dari tempat produksi yang berada di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya sebuah bangunan untuk mengemas rokok ilegal.
Ia menambahkan, sekitar pukul 13.30 WIB, pihaknya pun langsung mengirim petugas untuk menindak lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengamatan, sekitar pukul 14.30 WIB tim berhasil menemukan lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penindakan,” katanya pada Rabu, 28 September 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, lanjut dia, tim berhasil mengamankan sebanyak sembilan karton rokok jenis SKM dengan merek Moni Mild tanpa dilekati pita cukai, empat bale rokok jenis SKM dengan merek L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu, tambah dia, sebanyak tujuh bale dan tujuh belas slop rokok jenis SKM dengan merek Tabaco Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu serta barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok illegal.
Seluruh barang bukti dan ribuan rokok ilegal tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, Rini melaporkan bahwa nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp218.196.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp147.925.404,00.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai Kudus jika menemukan kasus atau tempat yang menjual, mengemas hingga memproduksi rokok ilegal. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)