JEPARA, Lingkarjateng.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 11.249.906 batang rokok ilegal senilai Rp14,1 miliar hasil sitaan Kantor Bea Cukai Kudus di wilayah Eks-Karesidenan Pati, Jumat (17/5).
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Kudus atas keberhasilannya dalam penindakan pelanggaran rokok ilegal. Dirinya menyoroti masih banyaknya industri rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Pati yang menjadi perhatian.
“Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy.
Penerimaan negara melalui cukai menurutnya sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 Miliar. Dimana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” tandasnya.
Edy menyebutkan beberapa manfaat yang telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui DBHCHT antara lain seperti pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin, pelatihan vokasi dan keterampilan, penyaluran BLT DBHCHT, serta pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY Hannan Budiharto menyampaikan bahwa Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang 2024 dibebani target APBN dari sektor cukai sebesar Rp44 Miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.
“Dari hasil tersebut, dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Kabupaten Kudus mendapat Rp200 Miliar dan menjadi yang terbesar, sedangkan Jepara Rp12 Miliar. Jika ingin lebih banyak, maka pabrik rokok legal harus bisa ditingkatkan,” ucap Hannan.
Dalam kegiatan tersebut, selain 11 juta batang rokok ilegal juga dimusnahkan sebanyak 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3 karung etiket, sebuah alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiarti menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2024.
“Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Karesidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk,” kata Lenni.
Lenni mengaku prihatin sebab Jepara masih menjadi zona merah peredaran dan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, dirinya mendorong kerjasama dengan Pemkab Jepara untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku industri rokok agar mendaftarkan industrinya agar menjadi legal.
Sekda Edy Sujatmiko secara simbolik memimpin pemusnahan BBMN tersebut di halaman Pendapa Kartini dilanjutkan pemberangkatan truk pengangkut sisa pemusnahan ke TPA Bandengan guna dilakukan pemrosesan akhir dengan cara ditimbun. (Lingkar Network | Diskominfo Jepara – Lingkarjateng.id))