KUDUS, Lingkarjateng.id – Dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melakukan pemusnahan 7,9 juta barang bukti rokok ilegal dengan berat 13,2 ton hasil penindakan di bidang cukai. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus pada Selasa, 26 Juli 2022.
Ketua DPRD Kudus Masan yang turut hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam mengurangi dan menghilangkan produksi rokok ilegal.
Selain pemusnahan barang bukti, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK/07/2021.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk mengurangi atau menghilangkan produksi rokok illegal,” ungkapnya pada Selasa, 26 Juli 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus telah melakukan operasi gempur rokok ilegal tahun 2022 secara serentak pada tanggal 17 Mei 2022 sampai tanggal 18 Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, dan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.
“Termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rini membeberkan, dari data yang tercatat pada tahun 2022, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 9,6 juta batang dan telah dilakukan penyidikan terhadap delapan kasus dengan tersangka tujuh orang.
Melalui upaya baik preventif maupun represif, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum setempat untuk melakukan pencegahan dalam rangka menggempur rokok ilegal. Dalam hal ini, Bea cukai Kudus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal.
“Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang diadakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Selasa 26 Juli 2022, Bea Cukai Kudus memusnahkan barang bukti sebesar 13,2 ton yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. Barang bukti tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), dan merupakan barang bukti yang telah inkrah tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari 10 tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi 7.918.643 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 850 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung e-tiket, dua belas buah alat pemanas, lima rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), dua karung plastik OPP, dan 33 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa, 26 Juli 2022, total perkiraan nilai sebesar Rp8.132.807.160 dengan potensi penerimaan negara Rp5.351.298.184 yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
Barang bukti tersebut dibakar sebagian di depan halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan seluruhnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Rejo Pati. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)