JAKARTA, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan skema kerja di kantor selama tiga hari dan dua hari work from anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKN, Zudan Arif, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dia menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi instruksi presiden.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ia juga menerangkan bahwa instruksi presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Zudan juga menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.
Berikut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN:
- Peniadaan jam kerja fleksibel;
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari;
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret;
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri;
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring;
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi;
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
- Penggunaan anggaran yang efektif;
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke-3 dengan tetap menjaga good governance;
- Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan memangkas beberapa pos anggaran.
Pemangkasan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang memangkas bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.
Dalam Nota Dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dilakukan BKN, yakni:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai 1 Februari 2025;
- Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan;
- Alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan;
- Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan;
- Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi;
- Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin foto copy yang tersedia;
- Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan;
- Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan;
- Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)