SALATIGA, Lingkarjateng.id – Harga pokok penjualan gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan padi di Kota Salatiga saat ini sudah menembus Rp 6.500 per kilogram (kg). Harga tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan penggilingan padi untuk mengikuti harga pembelian pemerintah dalam membeli gabah kering panen petani.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga, Henni Mulyani, mengatakan, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen untuk varietas beras medium, seperti Inpari 32 dan semua jenis IR dan C4 ditingkat petani sejauh ini masih bervariasi. Berkisar antara Rp 6.200 per kg hingga Rp 6.300 per kg.
“Sedangkan harga pokok penjualan gabah kering panen di tingkat penggilingan di Kota Salatiga sudah mencapai Rp 6.500 per kg,” katanya pada Rabu, 5 Februari 2025.
Oleh karena itu, Dispertan Kota Salatiga mengimbau petani untuk menjual gabah kering ke penggilingan agar bisa mendapatkan harga jual yang lebih baik.
“Kami imbau petani menjual GKP-nya langsung ke penggilingan tanpa melewati tengkulak atau pengepul,” katanya.
Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat bisa diterapkan di Salatiga. Ia mengatakan bahwa petani yang menanam padi di Salatiga sejumlah 1.076 orang menjual semua hasil panen ke penggilingan tanpa melalui perantara atau pengepul.
“Beda lagi kalau menjual gabah ke pengepul. Harganya jelas lebih murah, karena mereka juga mencari untung. Untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto, kami mendorong petani untuk menjual gabah langsung ke penggilian,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)