SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum 31 Maret 2025. Jika tidak melapor tepat waktu, ASN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyatakan bahwa LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Menurutnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 700/3162 terkait akselerasi pelaporan LHKAN dan SPT ASN pada 19 Desember 2024 lalu.
“Sesuai arahan Pj. Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dhoni mengatakan bahwa selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sementara bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menjelaskan, LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur-Wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis. Selain itu, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT.
“Jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng untuk segera melunasi kewajiban pelaporan. Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemantauan pelaporan.
“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)