JEPARA, Lingkarjateng.id – Terdapat beberapa catatan merah sebagai refleksi akhir tahun Bumi Kartini. Terhitung sepanjang 2021, total ada 43 kasus pencabulan di Kabupaten Jepara. Angka tersebut jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu 35 kasus pencabulan yang ditangani Polres Jepara pada tahun 2009.
Meski demikian, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan rasa syukurnya karena tingkat kejahatan konvensional di Jepara turun dari tahun sebelumnya.
Tercatat, sebanyak 237 kasus kejahatan telah terjadi sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Jepara. Namun, angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tahun 2020 yang tercatat telah terjadi 290 kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.
Refleksi Akhir Tahun, Bupati Jepara Ziarah ke Makam Ratu Kalinyamatan
Menurut AKBP Warsono, tingkat kerawanan kejahatan tahun 2020 lebih tinggi dari pada tahun 2021 lalu.
“Kita bersyukur tingkat kejahatan konvensional di Jepara turun dari tahun lalu, sebanyak 58 kasus,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, kejahatan lain yang banyak terjadi di tahun 2021 adalah pencurian kendaraan bermotor sebanyak 26 kasus, penganiayaan 20 kasus, pencurian berat 16 kasus, dan penggelapan sebanyak 17 kasus. Ada juga kasus-kasus narkotika.
“Sepanjang tahun 2021 ada 48 kasus penyalahgunaan narkotika di Jepara. Polres Jepara telah berhasil mengamankan 66 paket sabu-sabu dan 3.045 butir obat terlarang,” lanjut dia.
Dalam penyebarannya, imbuh Warsono, narkotika sudah menyebar hampir di seluruh wilayah Kota Ukir. Hanya ada tiga kecamatan yang tidak ditemukan peredaran narkotika. Yaitu Kecamatan Karimunjawa, Nalumsari dan Kalinyamatan.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika paling banyak didapat di Kecamatan Batealit dan Kecamatan Tahunan. Ada tujuh pengungkapan kasus. Lalu, di Kecamatan Bangsri juga terdapat 6 kasus dan Kecamatan Jepara Kota terdapat lima kasus,” imbuh dia. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar Jateng)