PATI, Lingkarjateng.id – Dua pekan setelah pelaporan tiga pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riyoso, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro, Ketua Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) Cahya Basuki alias Yayak Gundul dipanggil oleh Unit Tipikor (Idik III) Reskrim Polresta Pati untuk dimintai keterangan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ketua Germap Yayak Gundul pun datang memenuhi panggilan dari Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin, bersama dengan sejumlah anggota untuk bertemu dengan Aiptu Joko Suwarno selaku penyidik di Ruang Unit III.
Ditemui usai memberi keterangan, Ketua Germap Yayak Gundul menjelaskan jika laporan yang dibuat terkait dugaan pembiaran Pemkab Pati dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah mengakibatkan karaoke ilegal bebas beroperasi.
“Hari ini saya diundang untuk memberikan keterangan dalam hal pelaporan dugaan pembiaran penegakan Perda dan penyalahgunaan wewenang yang merupakan tugas pejabat, sehingga dengan adanya pelanggaran Perda tersebut berpotensi merugikan PAD Pemkab Pati,” tegasnya.
Selain itu, Yayak juga sempat ditanya penyidik terkait pelaporannya terhadap Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
“Tadi saya ditanya kenapa Pak Pj dilaporkan? Saya jawab, karena yang bertanggung jawab atas kinerja Kasatpol PP dan Kepala DPMPTSP adalah Pak Pj selaku Kepala Daerah. Jadi saya juga bawa bukti koran dan Perda tentang Pariwisata yang mengatur lokasi, dan Perda tentang Retribusi Daerah terkait pajak,” imbuhnya.
Germap berharap pelaporan ini menuai hasil. Pihaknya juga tidak muluk-muluk meminta bangunan dirobohkan. Mereka hanya menuntut agar karaoke ilegal yang berada dekat sekolahan itu segera disegel dan dikosongkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)