SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkses) Kota Semarang, Mochamad Abdul Hakam, mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan di wilayah setempat saat ini tengah bersiap untuk melaksanakan kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
“Sejauh ini kita masih menyiapkan kelas KRIS (kelas rawat inap standar)-nya, yaitu kelas yang non kelas, tidak ada satu, dua tiga, isinya satu ruangan empat tempat tidur, dan kamar mandi di dalam,” tuturnya saat ditemui di Kantor Dinkes Kota Semarang pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Di Kota Semarang insyaallah, dari 34 rumah sakit semuanya sudah melakukan hal tersebut (persiapan penghapusan kelas, red.),” imbuhnya.
Hakam juga menjelaskan bahwa persiapan penghapusan kelas BPJS di Semarang telah dilaksanakan sejak tahun 2024. Pihaknya pun telah menghimbau rumah sakit agar mempersiapkan fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, walaupun hal tersebut mengalami beberapa kendala.
“Tentunya pada masa transisi seperti ini ada sedikit kendala, dari tahun kemarin sebenarnya kita juga sudah menyampaikan kepada teman-teman (rumah sakit, red.), hati-hati yang masih punya ruangan kelas tiga, yaitu ruangan yang dihuni 6 orang, itu harus diperbaiki, supaya jika ada Peraturan Kementrian Kesehatan, mereka sudah siap,” ucapnya.
Ia menyebut, kendala yang dihadapi di antaranya dalam mempersiapkan ruangan rawat inap, yang mana beberapa rumah sakit harus memutuskan untuk mengurangi tempat tidur atau menambah ruangan.
“Untuk kesiapan rumah sakit sendiri saat ini masih ada satu atau dua yang kira-kira harus diperbaiki, karena itu, kan, harus mengurangi jumlah tempat tidur, nah itu yang mau disesuaikan. Misalnya kalau tipe C itu harus 100 tempat tidur, nah itu, kan, kekurangannya yang harus dicari, dia harus buat ruangan baru, biar tempat tidurnya 100,” ucapnya.
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Hakam mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan Kemenkes.
Menurutnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan pembahasan oleh Kemenkes.
“Jadi untuk kenaikan iuran kelas satu, dua, tiga itu masih belum ada Peraturan Menteri Kesehatan itu yang belum keluar, dan masih dalam pertimbangan,” jelasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)