SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komplotan spesialis pencuri knalpot ambulans berhasil diamankan Polres Semarang. Pelaku berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni, SH (53) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, CD (43) warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, dan HS (31) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, saat diamankan para pelaku tengah melancarkan aksinya di wilayah Lingkar Ngrawan Lor, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 18.45 WIB.
“Saat melakukan aksinya para pelaku ini diketahui oleh warga, dan saat yang bersamaan unit Patroli Polsek Bawen yang sedang melaksanakan giat patroli arus jam bubaran pegawai pabrik juga tengah melakukan tugasnya. Sehingga, kejadian itu langsung bisa ditangani dan pelaku berhasil diamankan,” katanya Jumat, 17 November 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong pihak ambulans untuk menjemput seorang pasien.
“Peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda, SH dan CD sebagai pencari korban atau ambulans untuk dimintai tolong. Kemudian SH dan CD membawa ambulance beserta drivernya ke daerah Pasar Sapi Bawen. Sesampainya di Pasar Sapi, kedua pelaku mengajak driver untuk berhenti makan. Saat makan CD beralasan meminjam ambulans untuk menjemput pasien di daerah Karangjati, dengan jaminan SH ditinggal bersama driver ambulans itu,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah ambulans tersebut dibawa oleh CD, rekannya HS sudah menunggu di daerah Ngrawan.
“Setelah sampai di daerah Ngrawan, CD menyerahkan ambulance tersebut untuk dieksekusi katalis knalpotnya oleh HS,” tambahnya.
Namun, belum sempat selesai melepas katalis knalpot, aksi CD dan HS diketahui masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil bernopol K 8924 WF, 3 katalis second yang sudah dimodifikasi, dongkrak, cairan pelumas karat, toolkit yang berisi kunci-kunci, mesin gerinda dan tas kecil. Semuanya digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Oleh sebab itu kami mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya para driver ambulans untuk tidak sepenuhnya percaya kepada pihak yang akan meminta bantuan ambulans. Silakan dipastikan betul akan pihak-pihak yang meminta bantuan ambulance ini,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)