SEMARANG, Lingkarjateng.id – Satpol PP Kota Semarang merobohkan 19 lapak liar yang berdiri di atas saluran air, di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Penertiban itu dilakukan lantaran pedagang berjualan di tempat larangan, serta mendukung normalisasi saluran air yang ada di Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, perobohan ini dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat.
Nekat, Pedagang Liar di Kudus Tetap Berdagang di Kawasan Terlarang
“Surat peringatan sebelumnya sudah diberikan. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara,” ungkap Fajar Purwoto.
Menurut Fajar, ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Arteri Yos Sudarso. Salah satunya banyak warga yang bersikap masa bodoh pada aturan yang ada, serta pihak kelurahan yang tidak bersikap tegas kepada mereka yang melanggar aturan.
“Akhirnya, kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU. Agar kawasan Kaligawe enggak banjir terus,” jelasnya.
Bandel, Satpol PP Semarang Angkut Barang Milik Pedagang Liar
Pihaknya memperingatkan kepada seluruh warga agar tidak melanggar aturan dengan mendirikan bangunan di kawasan saluran air. Hal itu harus dilakukan karena agar tidak terjadi banjir karena kondisi saluran yang sering tersumbat oleh sampah. (Lingkar Network | Koran Lingkar)