REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana meluncurkan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara langsung di kantor atau balai desa pada Februari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin, menjelaskan bahwa layanan baru tersebut mencakup pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
“Pendaftaran untuk E-KTP bisa dilakukan di desa, namun pencetakannya tetap di kantor kecamatan. Pelayanan di Dindukcapil hanya akan dilakukan untuk masalah yang lebih kompleks. Dokumen seperti KK, akta kematian, dan akta kelahiran kini dapat dicetak langsung di desa,” ujar Suparmin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 Januari 2025.
Suparmin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pelayanan publik.
Dengan adanya layanan di desa, Pemkab Rembang berharap dapat menekan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami untuk mempermudah masyarakat. Ketika pelayanan bisa sampai ke desa, kita bisa menghemat banyak biaya dan waktu, serta mengurangi potensi penyimpangan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dindukcapil Kabupaten Rembang telah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa desa.
Warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Heri Kuncoro, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya layanan di tingkat desa, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk pergi ke Kantor Dindukcapil Rembang yang letaknya jauh dari desa.
“Malah bagus itu, soalnya lebih dekat dan memudahkan masyarakat. Dulu harus ke Dindukcapil, ribet, kalau orang awam kan agak bingung. Sekarang cukup jalan kaki atau naik sepeda ke balai desa,” tandasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)