JEPARA, Lingkarjateng.id – Usai pertandingan melawan Adhyaksa FC di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) pada 5 Januari 2025, Persijap Jepara sampai saat ini masih belum membayar pajak hasil penjualan tiket kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Pertandingan kemarin kalau dari penjualan tiket kan 100 persen terjual, dan saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk pembayarannya,” katanya.
Florentina mengatakan bahwa secara regulasi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), penjualan tiket dikenakan pajak sebesar 10 persen atas setiap tiket yang terjual.
Namun, kata dia, karena Persijap Jepara merupakan satu-satunya klub sepak bola kebanggaan Jepara, dimungkinkan ada keringanan atas pajak tersebut.
“Secara regulasi UU PDRD 10 persen setiap tiket yang terjual, karena Persijap Jepara merupakan satu-satunya klub kebanggaan Jepara tentu saja ada perhatian lebih dari pimpinan. Sehingga mungkin ada keringanan atas pajak itu,” ujarnya.
Florentina menambahkan bahwa selain dari hasil penjualan tiket, terdapat sektor lainnya yang menjadi target pendapatan dari Stadion GBK, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir.
”Pajak parkir dan retribusi parkir sudah kami komunikasikan dengan Persijap Jepara tentang regulasinya dan dalam proses pembahasan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)