PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Larangan tersebut diberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk menjaga etika dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
“Mobil dinas itu dipakai untuk urusan dinas. Libur Nataru bukan urusan dinas,” tegas Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada purna tugas PNS di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Aaf juga mengingatkan ASN agar mematuhi kebijakan tersebut dan mengimbau warga untuk turut mengawasi. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mudik atau liburan keluarga.
“Aturannya jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Jika warga mendapati hal itu, silakan lapor ke kami,” ujarnya.
Selain itu, Aaf memastikan bahwa ASN Kota Pekalongan tetap menjalankan tugas selama masa libur Nataru, kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Mobil dinas pun diwajibkan disimpan di kantor masing-masing ketika tidak digunakan untuk keperluan dinas resmi.
Menurut Aaf, kebijakan ini selaras dengan aturan nasional mengenai penggunaan kendaraan berplat merah yang hanya diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan kegiatan rekreasional atau kepentingan pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan terhadap ASN yang melanggar.
“Komitmen kita adalah menjaga kepercayaan publik dan mematuhi aturan yang ada,” pungkas Aaf. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)