PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu disampaikan oleh Sunardi, kuasa hukum Purwanto alias Gacon, dalam rapat pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 18 Desember 2024.
Sunardi menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penculikan, perampasan handphone, penganiayaan, hingga ancaman yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Kami sudah melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Pekalongan dan Polda Jawa Tengah. Kami berharap Badan Kehormatan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Sunardi juga menyebut pihaknya telah menyerahkan laporan disertai bukti-bukti awal dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut kepada Badan Kehormatan. Tak hanya itu, ia mengungkapkan rencana untuk melanjutkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI.
“Kasus ini juga diduga melibatkan oknum anggota DPR RI. Selain ke Badan Kehormatan di Pekalongan hari ini, besok kami juga akan melaporkan ke MKD,” tegas Sunardi.
“Kami didampingi masyarakat sipil, ormas, dan elemen masyarakat lainnya yang mendukung agar aduan ini segera ditindaklanjuti secara transparan,” sambungnya.
Purwanto alias Gacon, sebagai korban sekaligus pengadu, berharap laporan ini segera mendapatkan respons dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan.
“Yang saya harapkan, setelah ada pengaduan ini harus ada tindakan dari Badan Kehormatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan ini menjadi masukan bagi kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai kode etik dan tata aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Hindun. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)