PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Perjuangan eks karyawan PT Dupantex, Kabupaten Pekalongan, untuk mendapatkan kejelasan pembayaran hak pesangon masih berlanjut.
Dalam sidang keempat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dupantex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 30 Oktober 2024, belum ada keputusan final, sehingga persidangan kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
Hal itu memicu kekecewaan di kalangan para kreditur, terutama eks karyawan yang hingga kini masih berjaga di lokasi pabrik di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Dupantex, Rafi’i, menjelaskan bahwa dalam sidang terakhir, hakim dan pengurus PKPU meminta pihak debitur untuk menghadirkan calon pembeli yang sebelumnya disebutkan oleh kuasa hukum perusahaan.
“Hakim menekankan agar debitur bisa menunjukkan calon pembeli yang katanya sudah ada. Ini penting untuk kelancaran penyelesaian PKPU,” ujar Rafi’i pada Minggu, 3 November 2024.
Selain itu, Rafi’i juga mengungkapkan bahwa hakim meminta pihak debitur untuk menyusun proposal perdamaian yang menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pembayaran hak eks karyawan.
“Kami berharap ada kepastian secepatnya. Harapan kami dan kreditur lainnya sejalan dengan arahan pengurus PKPU, yaitu kehadiran calon pembeli dan penyusunan proposal perdamaian yang konkret,” tambah Rafi’i.
Sejak pertengahan September lalu, eks karyawan PT Dupantex rutin berjaga di area pabrik. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya mereka untuk mengamankan aset perusahaan agar tidak dijual sebelum hak pesangon mereka diselesaikan.
Rafi’i menegaskan, upaya penjagaan aset tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya transaksi yang dapat merugikan eks karyawan.
“Kami sudah berjaga lebih dari satu bulan. Aset ini yang menjadi harapan terakhir kami, jangan sampai dijual sebelum hak kami jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, proses PKPU PT Dupantex dipicu oleh laporan tiga kreditur yang merasa dirugikan atas keterlambatan pembayaran utang perusahaan.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke ranah pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi bagi para kreditur, termasuk eks karyawan.
Rafi’i dan eks karyawan lainnya kini menantikan hasil sidang lanjutan di bulan mendatang dengan harapan akan ada keputusan yang lebih jelas.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga dalam sidang berikutnya ada titik terang yang bisa membuat kami tenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)