PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) akan menerapkan sistem online perizinan sewa kios dan los di pasar tradisional.
Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso, menjelaskan perizinan sewa kios atau los secara online dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan sewa.
Menurutnya, selama ini proses perizinan sewa secara manual membutuhkan waktu yang cukup lama dan dirasa susah oleh masyarakat.
“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” kata Hadi belum lama ini.
Hadi menyampaikan, untuk saat ini peizinan sewa kios secara online masih pada tahap persiapan pembuatan perangkat lunak atau aplikasi. Namun rencana efektifnya akan berlaku mulai pertengahan tahun 2024.
Selain persiapan pembuatan aplikasi, Disdagperin Pati juga mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar mengenai perubahan sistem perizinan sewa kios atau los.
Namun pada dasarnya, perubahan sistem perizinan ini hanya mentransformsikan dari manual ke digital. Petugas dari Disdagperin yang akan meneliti kelengkapan persyaratannya sebelum disetujui. Begitupun dengan tarif sewa kios, masih disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pasar yakni mulai Rp500 per meter untuk satu hari.
“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada KTP, kk, dan menyertakan perizinan yang lama (bagi yang perpanjangan),” sambungnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)