PATI, Lingkarjateng.id – Seperti diketahui, bahwa Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai tanggal 1 April 2022 kemarin. Kenaikan PPN ini pun mulai dirasakan oleh wajib pajak. Penyesuaian tarif PPN terbaru ini telah diberlakukan secara menyeluruh, termasuk bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pati.
Eni, seorang Bendahara Pengeluaran dan Perpajakan di salah satu perusahaan di Kabupaten Pati mengatakan bahwa kenaikan pajak mulai dirasakan ketika ia membayarkan pajak perusahaan pada Senin (4/4).
Penyesuaian Tarif Baru PPN, Tak Ada Penundaan Faktur Pajak di Jepara
“Kemarin pas bayar pajak sudah ada kenaikan sebesar 11%. Sebenarnya akan dibayarkan pada Minggu lalu, tapi masih ribet atau ada kendala sehingga baru bisa dibayarkan kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengurus pajak tidak bisa sembarangan karena tidak hanya satu jenis pajak saja yang dibayarkan.
“Ada banyak jenis pajak, seperti kemarin ini saya bayarkan pajak jasa. Sudah beres dan tidak ada masalah terkait pembayaran pajak di perusahaan kami,” tambahnya.
Dalam mengurus pembayaran pajak memang harus dibayarkan tepat waktu. Besaran jumlahnya pun mengikuti aturan pemerintah, baik itu ketika ada kenaikan atau tidak. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)