PATI, Lingkarjateng.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati menetapkan tiga desa sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan bahwa proses penetapan TORA sudah dimulai pada akhir Mei 2024 lalu. Diprediksi, proses tersebut akan berlangsung hingga awal Agustus 2024 mendatang.
Jaka mengatakan bahwa saat ini progres penetapan TORA untuk tiga desa di Pati sudah sampai di tahap 5 yakni pengumpulan data. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pelaporan.
“Masih ada tahapan-tahapan lain yang perlu dilakukan. Pelaksanaan ini diprediksi akan selesai pada akhir tahun, namun diharap dapat menuntaskannya sesegera mungkin,” ungkapnya.
Jaka menyebut bahwa dari tiga desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan TORA, dua di antaranya merupakan kawasan tanah timbul yang meliputi Desa Dororejo, Kecamatan Tayu, dan Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti.
Selain itu, kawasan TORA lainnya yakni hutan yang berada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu.
“Dari dua desa, tanah timbul yang sudah didata diketahui bahwa penggunaanya sebagai tambak, sedangkan untuk kawasan hutan penggunaanya sebagian besar untuk pemukiman dan lahan garapan,” tuturnya.
Penjabat (Pj.) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap dengan dilakukannya audiensi bersama pihak terkait, ke depannya tidak ada permasalahan yang mungkin akan menghambat progress menuju Reforma Agraria.
“Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya tidak ada permasalahan ataupun urusan hukum yang rumit sehingga dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, TORA merupakan istilah dalam Reforma Agraria yang merujuk pada tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Adapun Reforma Agraria hadir dalam konteks penataan aset ketika banyak terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat tetapi kepastian hak kepemilikannya belum terwujud.
Nantinya, lahan yang ditetapkan sebagai kawasan TORA bisa digunakan sebagai hak milik atas tanah, tapi tidak bisa dijual dan dipecah melalui sistem waris. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)