• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Pati Hari Ini

Catat! Kades Berwenang Mendata Warga Penerima Bantuan Sosial

Nailin RA by Nailin RA
Senin, 28-Feb-2022
in Pati Hari Ini, Jateng Hari Ini, Kesehatan
penerima bantuan sosial pati

Tri Haryumi, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pati. (Sifa/Lingkarjateng.id)

940
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

PATI, Lingkarjateng.id – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang di dalamnya meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Tri Haryumi, mekanisme untuk bisa bisa terdaftar dalam DTKS dimulai dari pendataan pemerintah desa terlebih dulu.

Petugas konter Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Dinsos P3A Buka Layanan Aktivasi KIS-PBI Lewat MPP Blora, Ini Syaratnya

3 Maret 2025
RAPAT: Pelaksana tugas Wali Kota Pekalongan, Salahudin (tengah), memberikan arahan kepada para lurah dan fasilitator SLRT dalam pertemuan percepatan verifikasi dan validasi DTKS di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis, 24 Oktober 2024. (Diskominfo Kota Pekalongan/Lingkarjateng.id)

Pemkot Pekalongan Dorong Percepatan Verifikasi dan Validasi DTKS

26 Oktober 2024

Kades Jadi Penentu Penerima BPJS PBI, Ini Alurnya!

“Masyarakat membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP ke kantor desa atau kelurahan setempat. Lalu desa nanti yang melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait layak atau tidak layak dapat bansos. Setelahnya dimasukkan dalam aplikasi sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan link Dinas Sosial (Dinsos) di Kementerian Sosial (Kemensos),” paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut sebelumnya disahkan oleh Bupati. Akan tetapi, sekarang bisa disahkan di Kepala Dinas Sosial dan ditetapkan oleh Kemensos.

“Setelah itu baru data turun lagi dan dapat bantuan, sesuai penilaian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin),” imbuhnya.

Wadul Dewan, Mantra Pati Desak Desa Aktif Update Data PBI BPJS Kesehatan

Ditanya perihal honor bagi petugas pendataan, Tri Haryumi mengungkapkan saat ini kesejahteraan petugas yang bertindak sebagai pengolah data (SIKS-NG) belum terjamin.

“Untuk yang operator data di desa atau yang lain sudah ada honornya semua. Cuma yang (SIKS-NG) yang belum,” ungkapnya.

Terkait kewenangan untuk verifikasi dan validasi (verval) ulang data DTKS, ia menyatakan saat ini kewenangan dari pemerintah desa masing-masing.

“Untuk verval sekarang ini  kewenangan desa. Karena alokasi anggaran di Dinsos tidak ada. Dari pihak Dinsos hanya mengawal terkait regulasinya dan pendampingan Sumber Daya Manusia (SDM) nya saja,” pungkasnya. (Lingkar Network l Sifa – Lingkarjateng.id)

Tags: Dinsos PatiDTKSJKN KISpenerima bantuan sosialPenerima PKHupdate data bansos
Previous Post

Ketua PCNU Pati: Aturan Pengeras Suara, Jangan Cuma Islam yang Disudutkan

Next Post

Bukan Hanya LI, DPRD Pati Tuntut Semua Bangunan Liar Ditertibkan

Post Terkait

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)
News

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati diduduki sosok baru Syaifulah Rizal,...

Read moreDetails
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Potongan video viral yang memperlihatkan perseteruan antara warga Pundenrejo yang rumahnya dibongkar paksa dengan pihak PT LPI. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Polemik Video Viral Bongkar Paksa Rumah Petani Pundenrejo, Bupati Pati Segera Panggil Pihak Terkait

9 Mei 2025
MENINJAU: Jajaran Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meninjau ke Pusat Persemaian Padi Modern di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, pada Senin, 5 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Komisi B DPRD Pati Temui Inovator Penanaman Padi Modern di Kutoharjo

9 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim (kiri), saat diwawancarai usai bertemu Bupati Sudewo pada Kamis, 8 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PCNU Pati Minta Kebijakan Lima Hari Sekolah Dikaji

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Bupati Pati Sudewo foto bersama jajaran pengurus IKA Undip DPC Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/5). (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

    Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Rembang Tiba-Tiba Sidak TPA Landoh, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
MUSYAWARAH: Suasana musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Rabu, 7 Mei 2025. (M. Aminudin/Lingkarjateng.id)

Koperasi Desa Merah Putih di Wedelan Jepara Dipimpin SDM Berpengalaman

9 Mei 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari (tengah) memberikan bantuan kepada masyarakat dalam kegiatan Bersatu Siaga pada Jumat, 9 Mei 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Curhat Pengurus Kopdes Merah Putih Plantaran Kendal: Kalau Bangkrut Ada Sanksinya?

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya