PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Desa merupakan penentu penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan program BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu. Kasi Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pati (Dinsos Pati), Heny Asih menjelaskan bagaimana mekanisme untuk bisa mendapatkan BPJS PBI.
Warga yang berhak mendapat bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai acuan pemerintah pusat dalam menentukan daftar masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
“Untuk masuk program PBI ada dua jalan, yakni melalui APBD dan APBN. Tapi terlebih dulu harus masuk DTKS,” jelas Heny Asih, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/02).
Saat ini jumlah DTKS di Kabupaten Pati mencapai 611.269 peserta. Untuk total peserta BPJS PBI dari APBD tahun 2021 sebanyak 69.382 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pada awal tahun ini pihak Dinsos Pati sudah mencatat 69.337 KPM.
“Program ini diperuntukkan keluarga miskin dan fakir miskin. Kunci utama mendapat program BPJS PBI adalah masuk DTKS. Kalau sampai ada Kepala Desa bisa masuk PBI, maka itu dari operator desanya, bukan dari Dinsos Pati,” tegasnya.
Carut-marut BPJS Gratis, Mantra Pati Ingin Perangkat Desa Ditindaktegas
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini kuota penerima BPJS-PBI belum ditentukan karena masih menunggu ketetapan dari Dinas Kesehatan Pati. “Untuk update data DTKS, sekarang ini kita lakukan tiap bulan,” imbuhnya.
Sementara itu untuk program PBI dari APBN, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial tanggal 11 Januari 2022, kuota peserta tahun ini adalah 522.894 KPM. Akan tetapi, saat ini kuota tersebut telah terisi penuh.
“Untuk kuota PBI APBN, saat ini sudah kosong. Maka dari itu kita lakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang pada data yang sudah non aktif maupun tidak sesuai kriteria penerima bantuan. Jadi dari hasil verval ulang tersebut bisa membuka kuota baru untuk penerima PBI yang belum terdaftar,” jelas Tri Haryumi, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pati.
Saat ini dari 49.410 data yang yang harus dilakukan verval ulang dan masih tersisa 4.569 data yang belum dilakukan verval ulang.
“Kalau kami verval ini kan tidak terlalu sulit ya. Untuk verval data 4.569 itu paling tidak bulan Juli sudah selesai,” pungkasnya. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)