KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D) Kabupaten Kudus mengusulkan agar ada pembangunan rest area wisata di wilayah setempat. Mengingat, jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Kudus cukup tinggi, khususnya di obyek wisata religi.
Usulan tersebut disampaikan oleh BP2D Kabupaten Kudus dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua BP2D Kabupaten Kudus, Arif Hartawan, mengatakan bahwa usulan pembangunan rest area wisata tersebut merupakan masukan penting untuk mendukung visi dan misi Bupati Kudus terpilih, terutama terkait penguatan daya tarik wisata budaya dan olahraga.
“Saat ini Kabupaten Kudus belum memiliki rest area yang memadai untuk mendukung sektor pariwisata. Sehingga kami mengusulkan pembangunan rest area,” ucapnya.
Ia mengusulkan pembangunan rest area yang dapat menampung minimal 50 bus. Nantinya, rest area itu bisa berfungsi sebagai tempat transit bagi bus peziarah maupun bus wisata lainnya.
Rest area tersebut juga diharapkan dapat memfasilitasi pengaturan bus yang menuju Makam Sunan Muria dan mempermudah koordinasi antara pelaku wisata dan pengunjung.
“Kami sebagai pegiat pariwisata memohon agar dibuatkan rest area yang bisa menampung bus wisata, sehingga perjalanan wisata dapat lebih terkoordinasi dengan baik,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap supaya ada regulasi yang mewajibkan wisatawan untuk menggunakan tour guide yang berasal dari Kabupaten Kudus.
“Ini tentu saja sebagai upaya untuk meningkatkan promosi wisata lokal,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan konsultasi publik RKPD ini bertujuan untuk meminta pendapat dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dari berbagai komponen dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran pembangunan dengan visi, misi, serta program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih untuk periode 2025-2030.
Dengan adanya masukan dari para pemangku kepentingan, diharapkan dokumen RKPD Tahun 2026 dapat disempurnakan dan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan, program pembangunan, serta anggaran untuk tahun 2026 mendatang. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)