KUDUS, Lingkarjateng.id – Timbunan sampah mulai terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Kudus imbas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo sejak Kamis, 16 Januari 2025 lalu. Bahkan, tempat pembuangan sampah (TPS) di desa-desa sudah mulai overload atau penuh.
Di TPS Desa Jati Kulon, misalnya, tumpukan sampah sudah mulai overload akibat tidak diangkut ke TPA Tanjungrejo.
“Sejak aksi penutupan TPA Tanjungrejo Kamis kemarin itu kami masih mengambil sampah dari rumah warga, tapi masih kami kumpulkan di TPS dulu karena TPA masih belum dibuka,” ucap Kepala Desa Jati Kulon, Heri Supriyanto, pada Senin, 20 Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi mengambil sampah ke rumah warga karena kondisi TPS Jati Kulon sudah menumpuk di tiga kontainer dan tujuh bentor.
“Jadi mulai hari ini (Senin), mungkin nanti warga kami baru merasakan dampak dari penutupan TPA karena tidak ada pengambilan sampah sementara waktu sampai TPA nanti dibuka lagi,” ujarnya.
Heri menyebut bahwa TPS di Desa Jati Kulon dikelola oleh BUMDes setempat. TPS itu pun memiliki 1.880 pelanggan dengan volume sampah setiap harinya bisa mencapai 6 hingga 8 ton.
Pihaknya pun berharap agar TPA Tanjungrejo bisa segera dibuka dan beroperasi kembali seperti semula. Sehingga, pengelolaan sampah di Desa Jati Kulon bisa kembali normal.
“Kita juga sedang merencanakan langkah darurat dengan mencari lahan untuk membakar sampah sendiri, kalau memang TPA tidak kunjung dibuka. Rencananya lahannya di Dukuh Kencing, yang jauh dari pemukiman,” tandasnya.
Kondisi Tumpukan sampah yang menggunung juga terjadi di sejumlah pasar di Kudus.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya agar tumpukan sampah di pasar-pasar tradisional tidak semakin menggunung selama masa penyegelan TPA Tanjungrejo.
Upaya yang dilakukan yakni dengan memberlakukan sistem penjagaan kebersihan secara bergilir oleh Satuan Tugas Kebersihan (Satib) dan petugas kebersihan di pasar tradisional, termasuk di Pasar Kliwon Kudus.
Ia menjelaskan bahwa satuan tugas ini bertugas mengawasi pasar selama 24 jam secara bergiliran agar tidak ada warga yang membuang sampah ke TPS pasar. Pasalnya, kata dia, tumpukan sampah khususnya di Pasar Kliwon itu penuh karena disebabkan warga luar yang membuang ke TPS tersebut.
“Kalau sampah yang dihasilkan para pedagang di Pasar Kliwon sebenarnya tidak banyak. Justru yang kami khawatirkan itu warga luar buang sampah ke pasar, jadi kami buat satgas. Karena biasanya mereka membuang itu di jam-jam sepi seperti malam hari atau waktu subuh,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kudus, Rochim Sutopo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bisa segera mengambil langkah darurat untuk mengatasi permasalahan sampah yang sedang terjadi.
Ia menegaskan bahwa kondisi darurat sampah tersebut harus mendapat perhatian serius dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus.
“Pj Bupati harus segera mengambil tindakan menggunakan anggaran darurat atau kebencanaan untuk mengatasi persoalan ini. Sampah yang menumpuk tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat,” ucap Rochim di Kudus pada Senin, 20 Januari 2025.
Ia mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat bahwa sampah yang tidak terangkut ke TPA telah memenuhi TPS di berbagai desa.
Hal itu membuat warga semakin resah dan bahkan muncul wacana untuk mengalihkan sampah ke tempat umum seperti alun-alun sebagai bentuk protes.
“Masyarakat punya hak untuk menyuarakan keresahannya melalui aksi-aksi demo. Ini adalah kebebasan berekspresi bagi masyarakat agar pemerintah daerah segera bergerak cepat,” ucapnya.
Rochim menyebutkan bahwa langkah pertama yang bisa dilakukan Pemkab Kudus yakni dengan memanfaatkan anggaran darurat untuk menangani permasalahan sampah yang menggunung.
“Pengadaan mesin pengolah sampah bisa menjadi solusi jangka pendek. Jika serius, dalam waktu dua bulan permasalahan ini dapat diatasi,” katanya.
Selain itu, Rochim menilai perluasan atau pengadaan lahan baru untuk TPA juba bisa menjadi alternatif solusi guna menangani masalah sampah di Kudus.
“Tapi untuk saat ini kan masyarakat tidak bisa menunggu terlalu lama. Sampah sudah menumpuk di TPS-TPS, dan ini sudah menjadi masalah mendesak,” jelasnya.
Ia juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Kabupaten Kudus untuk dapat berkoordinasi lebih intensif dengan DPRD, khususnya Komisi C, guna merumuskan solusi komprehensif. Namun, menurut Rochim, inisiatif tetap harus datang dari pucuk pimpinan daerah.
“Bupati, sebagai pemilik kebijakan anggaran tertinggi, harus segera bertindak. Tidak ada waktu untuk menunda,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)