KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus berhasil mengamankan seorang pekerja kafe yang diduga menggunakan narkoba pada Selasa (22/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit II Satresnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu kos Djati Indah Jalan Sentot Prawirodirjo turut Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sana sering digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian Unit II Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata IPTU Yosua Farin, Kasat Narkoba Polres Kudus.
Tersangka yang diamankan yakni DYA (25) yang bekerja sebagai kasir kafe. Dalam penangkapan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Grobogan Berhasil Dibekuk
“Saat penggerebekan, kemudian dilakukan penggeledahan rumah kos dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan yakni dua bungkus plastik klip. Diantaranya terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu di bawah kasur kamar.
Selanjutnya, Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu, satu buah bong dari botol kaca bekas minuman YOU C1000 di atas lantai kamar, satu buah korek api gas warna merah, satu buah serokan dari sedotan plastik warna putih bergaris warna biru, satu unit handphone merek Oppo A37 warna putih.
“Petugas juga menemukan nomor 081545563706 di genggaman tangan kanan tersangka,” imbuhnya.
Polres Pati Ringkus 20 Pengedar Narkotika
Lebih lanjut, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus sedang melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan dari tersangka. Hal ini guna dilakukan pengembangan terhadap para pemakai lainnya dan asal penjualan barang narkoba jenis sabu tersebut.
Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa – Koran Lingkar)