KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal mengungkap kronologi sekaligus motif pembunuhan santriwati inisial SNH (19) yang merupakan warga Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya, mengungkapkan bahwa tersangka tega melakukan pembunuhan karena korban menolak saat diajak untuk berhubungan badan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon (21) warga Magelang dan korban saling berkenalan pada aplikasi pertemanan dan kencan. Setelah berkomunikasi sejak 12 Oktober, pelaku kemudian menjemput korban di sebuah gang dekat pondok pesantren di Kecamatan Ngampel pada 16 Oktober 2024.
“Kemudian mereka berjalan-jalan ke sekitar Alun-alun Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu. Lalu tersangka mengajak korban ke Boja untuk membeli sepatu, dalam perjalanan terjadi cekcok karena korban ingin pulang ke pondok, dan tersangka tidak mau. Akhirnya tersangka berhenti di area kebun Desa Darupono. Korban turun dan menampar serta mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.
Tersangka yang tersinggung dan emosi kemudian langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang hingga korban tidak sadar. Tersangka kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
“Selanjutnya tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka menaikkan pakain korban dan melepas celana korban hingga telanjang, kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak,” ujar Kompol Indra Jaya.
Lebih lanjut, Kompol Indra Jaya menambahkan bahwa tersangka membawa gawai bermerek Vivo Y21A berwarna diamond glow milik korban. Tersangka lalu meninggalkan korban dan kembali ke tempat kos yang ada di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami pada tanggal 17 Oktober 2024 tersebut, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Kemudian selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 285 KUHP, pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
“Oleh karena itu tersangka mendapat ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar Kompol Indra Jaya.
Sementara itu, pelaku mengaku tertarik dengan aplikasi kencan berdasarkan iklan yang ada pada Instagram. Ia mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut selama dua bulan.
“Jadi banyak iklan di Instagram, saya akhirnya tertarik, kurang lebih selama satu sampai dua bulan sudah memakai aplikasi itu,” ujar Nauval.
Ia juga mengaku tega membunuh SNH karena ditolak saat mengajak melakukan persetubuhan.
“Saya kesal karena tidak mau diajak bersetubuh, kemudian saya gorok saat sudah pingsan. Awalnya memang tidak ada rencana untuk itu, tapi setelah jalan-jalan muncul hasrat ingin mengajak bersetubuh,” ujarnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)