TEMANGGUNG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengirim surat kepada ketua rukun tetangga (RT) untuk mengantisipasi politik uang pada masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
“Untuk mengantisipasi pada hari tenang, kami siapkan surat imbauan kepada ketua RT untuk disampaikan kepada masyarakat kaitannya dengan politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di sela-sela pembersihan alat peraga kampanye di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Minggu, 24 November 2024.
Roni juga mengimbau peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung agar tidak melakukan segala bentuk kampanye, baik luring (offline) maupun daring (online) pada masa tenang ini.
Dalam pembersihan APK, tim gabungan dibagi empat kelompok, yakni Tim 1 ke Kranggan sampai Pringsurat, Tim 2 dari Bulu, Parakan dan Kledung, Tim 3 dari Kedu, Parakan, Ngedirejo, dan Tim 4 Kandangan, Jumo, dan Candiroto.
Sebagai upaya mewujudkan Pilkada 2024 yang bersih dan demokratis, masyarakat berkomitmen memerangi pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang.
Sementara itu, Ketua Laskar Sapu Bersih Temanggung, Dhiyan Utama, mengatakan bahwa dampak politik uang memang berbahaya karena menciptakan bibit korupsi sehingga harus diberantas.
“Laskar Sapu Bersih ini dibentuk dalam rangka mencegah praktik-praktik politik uang, adu domba, dan menangkal berita-berita hoaks pada Pilkada Temanggung sehingga pilkada ini berlangsung bersih dan demokratis,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Laskar Sapu Bersih yang beranggotakan 400 orang tidak ada hubungan dengan partai politik maupun paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Temanggung.
“Jadi Laskar Sapu Bersih ini independen dan non-partai politik. Kami juga sudah membentuk tim intelijen dan juga tim penanganan jika ditemukan pelanggaran di Temanggung,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran sangat berpotensi terjadi di Pilkada Temanggung. Oleh karena itu, anggota laskar ini tersebar di seluruh desa di Kabupaten Temanggung untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon maupun pendukungnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)