KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal, Bisuk Hangoluan menyampaikan, tak ada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang tidak bisa melakukan pembuatan faktur pajak. Hanya saja, pembuatannya sedikit terhambat karena adanya kelebihan muatan atau overload pada link update.
Kendati demikian, hal tersebut langsung bisa tertangani setelah dibuatkan link alternatif. “Pada hari Jumat lalu (1/4) banyak yang mengalami gagal instal, ternyata yang masuk di website perpajakan. Kemarin Jumat overload, tapi sorenya sudah dibuatkan link baru atau link alternatif,” ujar Bisuk, Senin (4/4).
Terkait faktur, lanjut Bisuk, sudah diberikan tanggal dan dilaporkan akhir bulan berikutnya. Sehingga tidak ada masalah yang berakibat pada sanksi. Pihaknya juga sudah memastikan tidak ada kesulitan terkait akses.
Penyesuaian Tarif Baru PPN, Tak Ada Penundaan Faktur Pajak di Jepara
“Saat ini kami sudah buat link alternatif versi google drive, karena kapasitas aplikasi yang lumayan besar,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Kendal masuk dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batang. Untuk pencapaian kepatuhan pembayaran pajak tahun ini baru mencapai 79 persen. Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal yang sudah melaporkan pajaknya 45.863 Wajib Pajak per-31 Maret 2022, sedangkan tahun lalu hanya 42.703 Wajib Pajak.
Sementara target yang diberikan di tahun 2022, sebesar 58.000 Wajib Pajak. Agar bisa mencapai target tersebut, maka fokus sasaran saat ini adalah wajib pajak badan.
“Kami akan merencanakan membuka layanan di luar kantor seperti Kecamatan Sukorejo, Weleri, dan Boja untuk meningkatkan kepatuhan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)