BLORA, Lingkarjateng.id – Realisasi Pajak Restoran 10 Persen di Kabupaten Blora melejit di atas target. Bahkan, realisasinya mencapai 123,86 persen. Dari target Rp 3,6 miliar terealisasi Rp 4.459.009.526.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada BPPKAD, Tulus Prasetyono, mengungkapkan bahwa realisasi pajak restoran sudah mencapai target, bahkan lebih.
“Sudah 123,86 persen,” tegasnya.
Saat ini pendapatan tersebut juga masih berpotensi untuk naik. Terutama saat semua restoran bersedia untuk dipasang taping box. Artinya setiap pembelian makanan di restoran, pembeli akan langsung dikenakan pajak. Jadi sebenarnya tidak memberatkan pemilik kedai.
“Harapan kami, Bank Jateng segera dapat menyediakan alat taping box untuk dipasang di restoran-restoran sesuai kesepakatan pada waktu sosialisasi pajak resto bersranama KPK pada 29 September 2022 lalu,” terangnya.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora melalui BPPKAD ini dimaksudkan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak restoran.
Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat atas kewajiban membayar pajak 10 persen pada setiap pembelian makanan atau minuman di restoran atau Rumah Makan.
“Di Kabupaten Blora itu ada sekitar 100-an lebih pengusaha resto. Belum semua tertib terapkan pajak 10 persen. Takutnya pembeli pada kabur. Sebab otomatis harganya lebih mahal,” jelasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)