JEPARA, Lingkarjateng.id – Formasi panitia seleksi (pansel) terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan. Yakni berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal tersebut ditegaskan oleh Ony Sulistijawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara.
Secara runtut Ony menjelaskan, awalnya usulan pansel terbuka tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-nama bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) empat jabatan yang masih kosong.
“Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya, Kamis (24/3). Pernyataan Ony ini sebagai penegasan terkait adanya sorotan yang menyatakan komposisi pansel tidak sesuai ketentuan.
Dikatakannya, sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum rekomendasi KASN, pihaknya langsung melakukan rapat. Hasilnya, 21 Maret kemarin, selter diumumkan dan dibuka pembukaan.
1.025 PPPK Diusulkan Pemkab Jepara
“Itu turun rekomendasinya dan kita segera merapatkan. Kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.
Ia memaparkan, rekomendasi KASN yang turun kala itu berisi nama personel pansel yang diketuai oleh Wisnu Zaroh, selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu ada Inspektur Provinsi Jateng, Hendri Santosa, Dosen UNS Surakarta Tuhana, Dosen Undip Semarang Annastasia, dan tokoh masyarakat Jepara Sholih. Mereka akan menjadi panitia selter, pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.
Dengan adanya sorotan tersebut, ia segera melaporkan dan mengonsultasikannya kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh Bupati, Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, memasukkan nama pejabat dari internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada Bupati.
Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa Bupati legawa mengikuti opsi itu. Pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan Bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
ASN Jepara Jalani Pembinaan Mental
“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran. Karena secara aturan sudah mengikuti rekom KASN. Dan kita tidak berani melangkah sebelum ada rekom dari KASN,” tandasnya.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.
Adanya rumor lain yang dihembuskan, tentang adanya jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, ia dengan tegas menepis isu itu. Hal tersebut, sesuai dengan apa yang dialaminya kala itu.
“Saya tidak keluar uang sama sekali,” tegasnya.
Pemkab Jepara Wajibkan Pengusaha Susun Struktur Skala Upah
Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa dia promosi ke eselon dua, juga tanpa memberikan upeti kepada Bupati.
Bahwa komitmen Bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua, dilaksanakan secara clean and clear tanpa adanya uang pelicin. Bahkan Bupati menyatakan, akan menindak dan membawa ke ranah hukum jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.
Selain itu, Ony juga menyampaikan, bahwa sesuai regulasi, Bupati masih berhak untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.
“Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)