JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mewajibkan pengusaha menyampaikan hasil penyusunan struktur skala upah dan tunjangan yang melekat kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara paling lambat 31 Desember 2021.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 561 tentang pelaksanaan struktur dan skala upah di perusahaan. Selain itu, hal tersebut sebagai upaya menciptakan hubungan Industrial yang harmonis, peningkatan produktivitas serta kesejahteraan pekerja.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi menjelaskan, dalam pelaksanaan penyusunan struktur skala upah dengan mempertimbangkan minimal inflasi sebesar 1,28 persen. Serta laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Buruh Tolak Upah Murah, Bupati Jepara : Semua Sama-Sama Terdampak
“Jadi pemberlakuan struktur skala upah dan tunjangan yang melekat ini dengan melihat kondisi masing-masing perusahaan,” kata Andi, sapaan akrab bupati.
Andi merinci, tunjangan tersebut di antaranya tunjangan kehadiran, makan, transport, fasilitas dan pulsa. Struktur skala upah itu wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja.
Lebih lanjut, apabila perusahaan tidak menyusun dan memenuhi struktur dan skala upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya dengan pembekuan kegiatan usaha. “Selain itu juga ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,” imbuh Andi Diberitakan sebelumnya, selain menolak usulan kenaikan UMK Jateng, Aliansi buruh menuntut agar bupati Jepara mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Nantinya, keputusan itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan untuk menambahi gaji para karyawan berupa tunjangan karena ada kebutuhan tambahan selama pandemi Covid-19. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)