JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan 1.025 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengungkapkan, jumlah tersebut untuk mengatasi kekurangan pegawai yang dihadapi oleh Pemkab setempat.
“Kondisi saat ini bahkan ada pejabat yang tidak punya staf. Jadi, harus ngetik sendiri, surat-menyurat sendiri,” katanya, Rabu (16/3).
Ia menyebutkan, dalam sebulan di Kabupaten Jepara, rata-rata terdapat 25 pegawai hingga 30 pegawai yang pensiun. Bahkan, bulan lalu, terdapat 40 pegawai yang pensiun.
Pemkab Jepara Usulkan Tambahan 1.015 PPPK
“Jadi, misal dihitung rata-rata pegawai yang pensiun 30 orang, dikali 12 bulan, dikali 5 tahun, totalnya bisa lebih dari 1.500 pegawai yang pensiun,” jelasnya.
Sementara, berdasarkan moratorium yang dikeluarkan Presiden beberapa waktu lalu, selama 5 tahun tidak ada penambahan pegawai. Hal ini terjadi tidak hanya di Kabupaten Jepara saja, melainkan di seluruh Indonesia.
“Bisa-bisa hanya tinggal pejabatnya saja, karena tidak mempunyai staf. Oleh karena itu, jika ada pegawai yang pindah ke Jepara kita terima dengan tangan terbuka, dengan catatan melihat formasi yang kosong,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penyusunan jabatan fungsional saat ini sudah menggunakan peta jabatan dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), sehingga bisa terlihat formasi yang kosong di dinas tersebut, termasuk dalam mengajukan kebutuhan pegawai di Kabupaten Jepara.
2.723 Pegawai Non ASN di Pemkot Semarang Putus Kontrak Maret 2022
“Sehingga posisi staf saat ini sudah memiliki jabatan. Dengan kata lain, masing-masing staf sudah punya jabatan di bidangnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkab Jepara di tahun 2021 telah mengusulkan sebanyak 1.876 PPPK untuk tenaga pendidik. Sedangkan, di tahun 2022 telah diusulkan 1.025 PPPK untuk mengisi berbagai formasi yang telah disediakan.
“Khusus untuk tenaga guru, pengusulan formasi berada di Disdikpora. Sementara seleksi, penilaian, soal tes, dan pengumumannya berada di Kemendiknas dan BKN. Sedangkan, BKD hanya membantu pelaksana teknis, menyiapkan tempat, lokasi tes, dan pendaftaran masuk,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)