JEPARA, Lingkarjateng.id – Menjelang pergantian tahun 2021-2022 di Bumi Kartini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara memusnahkan 1.334 minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan kadar alkohol.
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur mengungkapkan, barang tersebut didapat saat operasi sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jepara. Dia mengatakan, pemusnahan miras bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengguna maupun penjual.
“Ini merupakan barang hasil sitaan dari operasi selama PPKM,” kata Syukur, usai pemusnahan miras di depan Gedung Shima, Senin (29/11).
Jelang Nataru, Pemkab Jepara Larang ASN Mudik
Syukur menyebutkan, miras yang dimusnahkan terdiri dari golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5-20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20-55 persen). Pihaknya merinci, diantaranya ada Newport, Anggur Merah, Congyang, Beras Kencur, dan beberapa jenis bir. “Miras-miras ini kami musnahkan semua. Supaya penjual dan pengguna jera,” tegas Syukur.
Senada, Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengatakan, pemusnahan ini juga menjadi keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mencegah peredaran miras ilegal. Dia menambahkan, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para pengguna dan penjual.
“Ini (miras) juga menjadi penyakit (tindakan kriminal) di masyarakat. Dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat juga harus tahu dan sadar. Ini juga harus menjadi perhatian bersama,” imbuh Andi, sapaan akrabnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)