SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengimbau kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP untuk menaati Instruksi Walikota terkait penerimaan rapor. Tertuang dalam aturan tersebut penerimaan rapor diselenggarakan pada Januari 2022 mendatang.
Kendati demikian, Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri tidak mempermasalahkan bagi sekolah yang sudah terlanjur membagikan rapor siswanya. Namun untuk yang belum, diminta sesuai dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 atau mendasarkan pada aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Ya enggak masalah jika sekolah sudah terlanjur membagikan rapor. Prinsipnya yang terpenting ada kalender pendidikan (Kaldik). Jika belum terlanjur silakan ikuti Perwal (Peraturan Wali Kota) untuk membagikan pada bulan Januari 2022,” ujar Gunawan, Selasa (21/12).
Bukan tanpa alasan aturan tersebut dikeluarkan, menurut Gunawan, salah satu alasannya karena kebiasaan orang tua mengajak anaknya berlibur pasca menerima laporan hasil belajar.
Disdik Semarang: Vaksinasi Anak harus Seizin Orang Tua
“Perwal itu mengimbau agar tidak keluar kota. Sebab, kebiasaan setelah menerima rapor ini orang tua dan anak pada bepergian. Langkah itu agar mengurangi mobilitas dan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 pada liburan Nataru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri Lamper Kidul 02, Suhartini mengaku mendukung adanya aturan tersebut. Bahkan pihaknya sudah memiliki metode sendiri dalam pembagian rapor agar tidak menimbulkan kerumunan.
Metode tersebut yakni membagikan rapor dengan cara pesan whatsApp otomatis. Sehingga baik siswa maupun orang tua tidak perlu ke sekolah. “Tak hanya Perwal saja, edaran terbaru dari Sekda Nomor 420 menuliskan bahwa penerimaan rapor sesuai dengan kalender akademik. Dan sekolah memperbolehkan memilih offline atau online. Saya rasa baik Perwal maupun Sekda tidak mempermasalahkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, mengesahkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Corona Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Semarang pada Senin (20/12) lalu. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)