SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Pers memanggil wartawan CNN Indonesia yang diduga terlibat rekayasa laporan kepolisian, terkait kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi dan merenggut nyawa pelajar SMKN 4 Semarang, berinisial GRO (17).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agus Sunarko, turut mendukung langkah Dewan Pers untuk menertibkan wartawan yang melanggar kode etik.
“Saya sebagai Ketua JMSI Jawa Tengah, sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dari salah satu media yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan itu tidak terbukti. Namun, kalau itu terbukti, maka sudah selayaknya harus ada sikap tegas,” jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Lingkar Media Group di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ia mendukung adanya sanksi tegas, baik dari media tempat oknum wartawan itu bekerja, juga organisasi profesi yang menaungi wartawan tersebut, termasuk Dewan Pers.
“Karena itu saya sangat mendukung langkah Dewan Pers yang memanggil oknum wartawan itu, juga media tempat dia bekerja, untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Agsun itu juga mendorong dan memberikan dukungan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk benar-benar melaksanakan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Ia memahami bahwa kasus ini sangat sensitif, sehingga Agsun berharap APH bisa menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Tentunya tidak cukup menginformasikan ini transparan, tidak cukup itu! Kalau memang diperlukan, ada gelar perkara terbuka, itu lebih baik,” imbuhnya.
Sebagai tanggung jawab moral selaku Ketua JMSI Jateng yang merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, pihaknya merasa sudah selayaknya JMSI mendorong agar pelaku media dan para jurnalis bisa patuh dan melaksanakan kode etik jurnalistik, sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Yang terakhir, saya mendorong teman-teman kepolisian, terutama yang menangani cybercrime, untuk tidak ragu-ragu menegakkan aturan. UU ITE harus ditegakkan, tentunya dalam penegakan disertai dengan ilmu dan pemahaman bahwasanya UU ITE ini tidak untuk memberangus kebebasan Pers, tetapi untuk menjaga marwah pers,” lanjutnya.
Sehingga Pers, baik media maupun pelaku jurnalisnya, bisa menjadi pilar keempat dalam membantu pemerintah menyejahterakan rakyat melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.
Untuk diketahui, kasus ini menyedot perhatian publik, karena memakan tiga korban pelajar. Satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka tembak. Semula pihak kepolisian menyebut bahwa penembakan dipicu adanya tawuran antargeng. Namun, kemudian terungkap bahwa peristiwanya tidak seperti itu.
Hal itu dinyatakan langsung oleh jajaran Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah bahwa penembakan dikarenakan kendaraan oknum polisi itu diserempet. Dalam kasus ini, terdapat dugaan rekayasa laporan polisi yang sudah dipublikasikan, serta ada oknum wartawan yang ikut membantu dalam menyusun skenario tersebut. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)