GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, menuturkan bahwa persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang itu mendatangkan terdakwa DP secara langsung untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Menurutnya, ketiga saksi itu antara lain MI selaku Kabid Pembinaan SD, AS selaku Kabid Pembinaan SD atau PPK Tahun 2021, dan TH selaku Kasubag Umum.
“Dihadapan hakim, para saksi menceritakan SD dengan kondisi miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan juga diungkapkan,” kata Frengki.
Selain itu, Frengki juga menerangkan bahwa para saksi menceritakan kondisi bangunan baru yang dari awal selesai pengerjaan hingga saat ini tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, sambung Frengki, terkait biaya pengerjaan bangunan SDN 2 Sumurgede, para saksi mengungkapkan sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP selaku penyedia jasa.
“Di hadapan persidangan tersebut, terdakwa DP tidak keberatan terhadap keterangan para saksi. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada tanggal 11 Desember mendatang,” tandas Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)