WONOSOBO, Lingkarjateng.id – Aisyiyah Jawa Tengah (Jateng) melalui LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Paralegal di Wonosobo, mulai Jumat-Minggu (5-7 Juli 2024). Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia No.PHN.HN.04.03.268 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Hukum dan PWA Jawa Tengah, Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., CM mengatakan, pelatihan paralegal diselenggarakan karena keresahan Aisyiyah terhadap banyaknya kasus yang dialami oleh kelompok rentan, yakni kaum perempuan, anak, dan disabilitas yang berhadapan dengan hukum yang semakin meningkat.
LBH MHH PWA Jawa Tengah telah mendampingi perempuan, anak, dan disabilitas di Jateng sejak 2020. Berdasarkan data terbaru, pihaknya mencatat pada 2021 menangani perkara litigasi 75 kasus dan non litigasi 5.145 kasus. Angka tersebut meningkat pada 2022, di mana kasus litigasi menjadi 92 kasus dan non litigasi menjadi 5.375 kasus.
Merespon urgentnya permasalahan kelompok rentan tersebut, Aisyiyah memandang perlunya pendampingan dan penanganan hukum secara tepat, agar perempuan, anak dan disabilitas mendapatkan hak hukumnya. Untuk itu Kasiyati memandang keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi penting dan strategis guna membantu masyarakat dalam menghadapi masalah hukum, baik melalui proses bersifat litigasi maupun non litigasi.
“Penanganan masalah hukum membutuhkan peran dari orang yang paham dan mempunyai kapabilitas, yang pada umumnya dilakukan oleh Advokat. Padahal selama ini, jumlah Advokat dan LBH yang memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin, terutama pendampingan terhadap perempuan, anak, dan difabel yang berhadapan dengan hukum tidak sebanding dengan kasus-kasus yang ditangani dan jumlah masyarakat miskin pencari keadilan. Hal itu berdampak pada tidak maksimalnya peran pendampingan hukum yang selama ini dilakukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mencermati, banyak kasus yang tidak tertangani sampai selesai, karena jumlah sumberdaya pendamping/Advokat yang terbatas. Untuk itulah keberadaan paralegal menjadi penting di setiap Posbakum, terutama posbakum yang didirikan ‘Aisyiyah di daerah.
Paralegal menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum adalah mereka yang bukan Advokat maupun Sarjana Hukum, yang berperan serta membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang disebut dengan paralegal. Untuk itu pelatihan paralegal dilakukan untuk menambah para relawan yang memiliki kemampuan dalam bidang hukum, meskipun mereka bukan seorang advokat ataupun sarjana hukum.
Kasiyati berharap, Pelatihan Paralegal ini tidak hanya menambah jumlah relawan, namun juga menambah berdirinya posbakum di kabupaten/kota yang ada di Jateng, yang belum memiliki Posbakum dan belum memiliki advokat maupun sarjana hukum, tetapi memiliki kemampuan menangani dan mengelola Posbakum sesuai kapastitas dan kewenangannya.
Kasiyati merinci, dalam Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan LBH MHH PWA Jawa Tengah ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan utusan dari Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Se-Jawa Tengah. Pelatihan ini diberikan kepada kader-kader ‘Aisyiyah dan masyarakat peduli perempuan, anak, dan difabel secara bertahap.
“Setelah Pelatihan Paralegal akan ada pelatihan untuk meningkatan kapasistas sebagai paralegal, pemagangan selama 3 bulan, pelatihan paralegal tingkat lanjut, pelatihan relawan Aisyiyah cinta anak, pelatihan relawan Aisyiyah pendamping disabilitas dan lain sebagainya,” terangnya.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi dari para narasumber nasional, pakar hukum, maupun tokoh masyarakat yang sangat kompeten. Di antaranya adalah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Valensa Tendan, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Jateng Deni Kristiawan, SH., MH, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Dr. H. Zulkarnaen, SH., MH, Sekretaris Pimpinan Aisyiyah Dr. Tri Hastuti Nur Rohimah, M.Si, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Dr. K.H. Tafsir, M.Ag, Koordinator MHH & LLHPB PWA Jawa Tengah Dr. Sri Gunarsi, SH., M.Hum, Divisi HAM MHH PWA Jawa Tengah Dr. Murfiah Dewi Wulandari, S.Psi., M. Psi, Direktur LBH MHH PWA Jawa Tengah Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag, para Pakar Hukum Muhammad Juliyanto, S.Ag., M.Ag, Heniyatun, SH., MH., Henni Wijayanti, SH., MH, Advokat Umi Barokah, Try Yogi Prastiyo, SH, Muhamad Taufik Gustiawan, SH., MH, dan tim advokasi LBH MHH PWA Jawa Tengah Nur Ukhuwah.
Para peserta sangat antusias mengikuti materi karena disampaikan dengan menarik dan antusias. Selain materi, para peserta juga diminta praktik. Acara ditutup dengan membicarakan Rencana Tindak Lanjut/RTL agar dapat segera dilaksanakan aksi nyata setelah pelatihan. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar Media Group)